KOTA CIREBON, (FC).- Sengketa lahan seluas 164.846 meter persegi atau kurang lebih 16,4 hektar yang terletak di RW 08 Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kembali mencuat.
Pada Jumat pagi (24/4) puluhan anggota TNI dari Korem 063/SGJ dan Kodim 0614/Kota Cirebon melakukan penertiban aset dengan pencabutan plang yang berdiri diatas lahan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AD.
Plang tersebut bertuliskan Tanah Ini Milik Warga RW 08 Margasari CO Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Wewengkon Kesultanan Kasepuhan Cirebon Tanggal 16 Oktober 2001. Lahan ini semula ditempati peruntukannya sebagai asrama TNI AD, kini telah banyak ditempati oleh keluarga pensiunan.
Dari pihak Kodim mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan pembelian secara bertahap dari warga yang dimulai pada tahun 1960-an.
Di lokasi, Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso langsung bertemu dengan warga setempat. Dandim menjelaskan kepada warga bahwa yang mereka lakukan adalah bagian dari penertiban.
Dandim memastikan, bahwa saat ini tidak ada pengusiran terhadap warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di sana.
“Ini pencabutan plang dan penertiban aset, tidak ada pengusiran. Saya selaku Dandim menyampaikan untuk sementara kami hanya ingin mengamankan aset,” jelasnya.
Selagi Dandim menjelaskan kedatangannya, perempuan setengah baya menyela pembicaraan Dandim. Fan meminta adanya hitam diatas putih terkait tidak adanya pengusiran.
“Kami minta jaminan surat yang ditandatangani, kalau memang tidak ada pengusiran,” cetusnya.
Dengan tenang Dandim menyebut, ada regulasi yang mengatur penempatan untuk rumah dinas. “Mohon maaf bu, saya balik tanya, rumah dinas itu untuk siapa. Jadi bukan artinya suatu saat tidak ada (terkait pengusiran),” tutur Dandim.
Di tempat yang sama, Dedi Hadianto selaku Ketua RW 08 menyatakan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya ada dari TNI akan melakukan pencabutan plang. Bahkan ia merasa dilangkahi, pasalnya tidak ada surat tembusan kepada pihaknya sebagai RW,
“Kalau jumlah berapa luas nya secara detailnya saya kurang tahu, tapi sekitar 3 hektar dengan jumlah rumah sekitar 250,” imbuhnya.
Diceritakannya, ditempatinya rumah dinas tersebut pada tahun 1968, karena orangtuanya masih aktif sebagai anggota TNI. Namun begitu, pihaknya memiliki tanah berdasarkan surat pelepasan aset dari Keraton Kasepuhan Cirebon pada tahun 2001.
“Keraton Kesepuhan mengeluarkan surat pelepasan dan ini saya bawa buktinya. Keraton pun juga melakukan pelepasan ada dasar-dasarnya,” imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Korem 063/SGJ, Mayor CHK Asep Supriatna mengungkapkan, dalam permasalahan lahan tersebut TNI memiliki bukti-bukti pembelian atas tanah itu.
“Pada intinya tanah itu seluas 164.846 meter persegi. Kemudian tiga (bagian) sudah terbit sertifikat. Saat ini kita akan melaksanakan pensertifikatan untuk yang kebetulan pas asrama,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada 2024 pihak TNI mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN untuk bidang tanah seluas 91.000 meter persegi.
“Memang untuk sertifikat belum keluar, karena pada saat pihak BPN melihat ke lokasi adanya pemasangan plang oleh warga,” ujarnya.
Sementara itu, proses pembelian tanah dilakukan empat tahap sejak 1960. Pihaknya memastikan, pihaknya masih menyimpan data-data dan bukti pembeliannya.
“Tanah ini secara data di kami itu pembelian dari warga sekitar mulai tahun 60. Ada bukti pembeliannya, ada bukti panitianya. Semua ada di arsip kita, bukti bahwa itu tanah dibeli oleh TNI kepada warga melalui panitia pembebasan,” katanya.
Hingga selesainya pencabutan plang, situasi terlihat kondusif. Namun dari beberapa obrolan warga tetap bersikeras akan membawa masalah ini ke jalur hukum. (Agus)












































































































Discussion about this post