” Saya dan warga lainnya hanya mengandalkan menjadi buruh tani itu pun kalau ada, Selain itu usaha lainnya adalah mencari kayu bakar, dulu saya pernah mencoba usaha lain membuat kandang burung, tetapi terbentur pemasaran yang susah sehingga modal pun habis,”keluhnya.
Lokasi Kampung Translok yang berada di daerah hutan pedalaman Ujung Selatan Kabupaten Cirebon lokasinya jauh dari hiruk pikuk keramaian kota bahkan lokasinya juga jarang tersentuh oleh masyarakat luar Desa Seuseupan apalagi para pejabat pemerintahan.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir warga yang berada di Translok Desa Seuseupan dipersoalkan dengan lahan yang ditempatinya, dimana hingga saat ini lahan dan bangunan yang ditempati hanya sebagai lahan dan bangunan hak guna pakai.
“ Pada umumnya program transmigrasi itu menempati rumah dan lahan menjadi hak milik para transmigran, bukan hak guna pakai seperti saat ini,” ucapnya.
Menurutnya sekitar tahun 2017 lalu pernah ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran tempat tinggal dan lahan milik warga Translok Desa Seuseupan, dan menjanjikan bahwa warga yang tinggal di lokasi Translok segera memiliki surat hak milik rumah dan lahan yang ditempati.
















































































































Discussion about this post