KAB. CIREBON, (FC).- DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Bupati Cirebon yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (23/7).
Namun dalam persetujuan tersebut, DPRD memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemkab Cirebon khususnya terkait dengan pengelolaan aset daerah yang dirasa kurang maksimal dan meminta agar Pemkab Cirebon segera memperbaiki sistem manajemen pengelolaan dari Pemkab Cirebon.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M. Lutfi yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) dalam pidatonya menyampaikan, masih banyak aset daerah berupa tanah yang tidak terkelola dengan baik dan juga belum bersertifikat.
Selain itu, masih adanya aset tanah milik pemerintah daerah yang dikelola oleh pihak ketiga yang sudah habis masa kontraknya, atau kadaluarsa.
“Ada sekitar kurang lebih 629 bidang tanah yang belum bersertifikat, ada juga beberapa bidang tanah yang bermasalah dalam hal perjanjian sewa yang sudah kadaluarsa,” ungkap Lutfi.
Masih dikatakan Lutfi, ada juga beberapa bidang tanah dengan luas kurang lebih 600 meter yang dikelola oleh pihak ketiga tanpa ada perjanjian yang jelas.
Atas hal tersebut, DPRD meminta kepada Bupati Cirebon H. Imron, Sekretaris Daerah dan juga jajaran pemerintahan lainya agar menggunakan sistem informasi yang sekiranya bisa mempermudah dalam melakukan tata kelola manajemen aset daerah.
“Kami juga merekomendasikan kepada seluruh SKPD khususnya Pejabat Pengelolaan Barang Daerah (PPBD) untuk lebih optimal dalam mengendalikan pengawasan dan menginventarisasi tanah milik aset daerah,” kata Lutfi.
Meskipun begitu, DPRD menganggap laporan pertanggung jawaban penggunaan APBD Tahun 2019 yang diberikan oleh Bupati Cirebon sudah berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tapi DPRD berpesan kepada seluruh OPD agar memperbaiki karena masih terdapat beberapa masalah khususnya dalam pengelolaan APBD.
“Dari hasil pendapatan daerah, kami memberikan apresiasi kepada Bupati, karena bisa mencapai target yang telah ditentukan. Tentunya ini menjadi prestasi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tutur Lutfi.
Ditempat yang sama, Bupati Cirebon H. Imron menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Cirebon atas disetujuinya Perda LKPJ yang disampaikannya. Ia juga mengapreasiasi atas kritikan dan masukan yang disampaikan melalui rekomendasi DPRD.
Mengenai persoalan tanah milik daerah Imron mengatakan, dirinya akan memerintahkan sekretaris daerah agar segera menginventarisasi tanah milik daerah yang masih belum memiliki sertifikat. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang nantinya akan menguasai tanah milim aset daerah tersebut.
“Makanya nanti saya akan perintahkan kepada Sekda agar segera disertifikat tanah yang belum ada (Sertifikat). Supaya tidak ada tangan-tangan jahil yang ngutak ngatik, kan enak kalau sudah ada sertifikat,” ujar Imron.
Imron juga mengakui, terkadang ada beberapa bidang tanah yang didapat dari proses hibah dari pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat namun belum kita sertifikatkan, tapi sudah tercatat sebegai aset daerah.
“Ini sih pengalaman saya sebagai pegawai negeri, biasanya seperti Kantor Kementrian Agama yang tanahnya dapat hibah dari pemerintah pusat tapi belum disertifikat,” tandas Imron.
Namun secara keseluruhan, Bupati Cirebon berterimakasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD. Sehingga nantinya, pihaknya akan melakukan pengecekan dan segera menginventarisasi aset-aset daerah mana saja yang masih belum bersertifikat. (Muslimin)
Discussion about this post