KAB. CIREBON, (FC).- Inspektur daerah Kabupaten Cirebon kembali melayangkan surat permintaan perlengkapan data untuk pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Gempol Kecamatan Gempol dari tahun 2017 – 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun Fajar Cirebon, Inrbansus telah melayangkan surat yang pertama pada tanggal 12 Januari 2021 dengan Nomor: 700/101/Irbansus, namun tidak mendapatkan respon, kemudian pada tanggal 8 Februari 2022 Inrbansus kembali melayangkan surat permohonan perihal permintaan data dengan Nomor: 700/ 281/Irbansus yang berisikan agar dapat menyerahkan data terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020 di Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yaitu: APBDes Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020: – RPD Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – RAB penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – SPJ penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020: – Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020, – Data pendukung lain yang berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan Dana Desa TA. 2017 s.d. 2020.
Menanggapi hal tersebut pengamat kebijakan publik, Khaerudin Imawan menjelaskan, anggaran dari pemerintah itu dialokasikan kepada desa sesuai dengan progres pembangunan, artinya kalau ada dugaan indikasi penyelewengan bisa dilaporkan secara menyeluruh. Jika ada temuan, maka siapapun yang mendapati praktek-praktek penyelewengan atau praktek mal admisistrasi desa maka secara personal, kelompok, organisasi itu bisa melaporkan secara langsung.
“Kalau sudah dilaporkan namun tidak ada tindakan-tindakan serius, baik dari inspektorat, kepolisian atau institusi yang memiliki ranah pemeriksaan atau penyidikan, kalau tidak bergerak maka boleh masyarakat yang bergerak. Karena kontrol sosialnya kan ada di masyarakat, ruang publiknya bisa melalui media,” kata Khaerudin melalui sambungan selularnya, Kamis (10/2).
Lebih jauh Khaerudin menambahkan, jika tidak ada tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum, maka siapapun yang melihat praktek-praktek itu bisa melaporkan kepada institusi yang lebih atas. “Sebenarnya, jika ada temuan-temuan kan ada klausul yaitu diberikan waktu untuk memperbaiki baik dari sisi administrasinya atau mengembalikan uang yang sudah diguanakan tetapi tidak dugunakan alokasi yang seharusnya,” jelasnya.
Jika, Inspektorat sudah melayangkan kedua kalinya meminta perlengkapan bukti-bukti, namun belum ada respon atau tidak sama sekali ada jawaban inspektorat berhak melakukan keterangan jemput paksa atau penggeledahan. “Jangan kesannya terlambat, jika kesannya terlambat bisa saja pihak yang diduga itu menghilangkan barang bukti. Untuk mencegah terduga ini tidak melakukan kolaborasi dengan pihak lain berkongkow dan bermufakat dengan orang lain, maka upayanya adalah segera ambil langkah itu, karana secara administrasi sudah dilakukan, jika tidak memenuhi maka boleh pemeriksaan di tempat, bisa dipanggil paksa untuk diperiksa dan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti, kalau berlarut-larut bisa jadi pihak terkait berrupaya menghilangkan barang bukti,” bebernya.
Pihaknya mendukung bahkan mendorong agar Inspektorat Kabupaten Cirebon bisa melakukan pemeriksaan di tempat, penggeledahan, atau penjemputan paksa untuk dilakukan pemerikasaan. “Intinya kalau berlarut-larut bisa menghilangkan barang bukti. Laporan masyarakat bisa menjadi landasan untuk melakukan tindakan,” tandasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post