KAB. CIREBON, (FC).- Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) beras tahun 2020 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.
Salah seorang pendamping PKH Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pihaknya telah dimintai keterangan terkait dengan penyaluran Bansos beras tersebut oleh KPK.
“Iya ada. Sekitar pertengahan Agustus kemarin kami dimintai keterangan terkait penyaluran Bansos beras tersebut,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Sumber, Kamis (21/9).
Pemeriksaan sendiri, kata dia, hanya mengisi kuesioner. Seperti, apakah PT Primalayan Teknologi Persada atau Prima Logistics terlibat dalam penyaluran beras ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode September sampai November tahun 2020?
“Pertanyaan yang diberikan oleh KPK ya seputar itu. Tapi, kami tidak tahu secara detailnya,” terangnya.
Hanya saja, diceritakan dia, pihaknya dan pendamping PKH lainnya dijanjikan oleh koordinator Kabupaten Cirebon akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp1000 per karung bantuan beras, per karung beras isi 25 kg.
“Itu diperbolehkan, karena aturan Kemensos, kalau ada kerjaan tambahan pasti ada uang tambahannya,” terang dia.
Namun, pada saat hari H pelaksanaan pembagian atau penyaluran beras tersebut, pihak desa menolak dengan alasan takut warga atau masyarakat yang tidak mendapatkan Bansos beras tersebut menagih kepada pemerintah desa. Akhirnya, lanjut dia, terpaksa penyaluran beras dilakukan dilain tempat.
“Pihak desa tidak mau mengambil resiko. Akhirnya kami pindah lokasi. Tidak tahu nya pada proses penyaluran banyak pengeluaran yang tidak terduga, seperti sewa gedung, kebersihan, sopir dan juru bongkar minta tambahan ongkos dan lainnya,” bebernya.
Mirisnya, masih kata dia, pemberian upah yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian awal yaitu 1000 per karung beras. Hanya setelah penyaluran, dia dan kawan-kawan pendamping PKH mendapatkan Rp300.000.
“Komitmen pemberian upah tambahan meleset jauh dari perkiraan. Janjinya 1000 per karung. Dan diberikan dua tahap. Rata-rata 315 KPM satu desa 600 lebih dan dua tahap, selesai sampai tahap 2 kita diberikan Rp300.000,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah disalurkan semua KPM hampir mengeluh, pasalnya beras tidak layak makan.
“Hampir rata-rata dijual setelah menerima, karena beras tidak layak konsumsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat Kemensos meluncurkan Program Bansos Beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp326 miliar.
Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan. (Ghofar)
Discussion about this post