KAB. CIREBON, (FC).- Dugaan pencatutan nama lembaga lain yang ditemukan dalam proposal untuk memperoleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) kini menjadi sorotan publik dan diprediksi akan berujung pada proses hukum.
Kasus tersebut menyeret nama anggota DPR RI, H Satori Fraksi NasDem yang diduga memanfaatkan skema CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Cecep Suhardiman kritisi kasus korupsi Dana CSR yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik seperti madrasah, masjid, dan sarana pendidikan, justru diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang anggota DPR RI tidak mencakup urusan pengelolaan maupun penyaluran dana CSR.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini awalnya hanya diwajibkan bagi perusahaan pengelola sumber daya alam,” ujarnya, Selasa (12/8).
BI dan OJK, lanjut Cecep, secara aturan hukum bukanlah institusi yang diwajibkan menyalurkan CSR, apalagi melibatkan pihak legislatif (Anggota DPR RI) dalam mekanismenya.
“Keterlibatan anggota DPR dalam proses penyaluran CSR berpotensi melanggar etika jabatan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proposal yang diajukan dan disalurkan melalui jaringan Rumah Aspirasi H Satori diduga tidak sesuai prosedur dan peruntukan serta menjadi salah satu dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menetapkan H Satori sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) CSR BI dan OJK.
“Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan dana CSR oleh pejabat publik, proses hukum harus berjalan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya, lima buah proposal bersampul plastik hijau dan bening menjadi pintu masuk terungkapnya nama – nama yayasan yang berasal dari Kabupaten Cirebon, satu di antaranya yaitu proposal berlogo Pemerintah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, pencatutan nama desa itu diduga demi memuluskan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Fajar Cirebon saat menelusuri jejak dokumen proposal permohonan dana CSR tersebut hingga ke desa yang dicatut namanya itu di duga kuat untuk mendapatkan kucuran dana CSR yang di akomodir melalui Rumah Aspirasi H Satori, anggota DPR RI yang berkantor di Jalan Ki Ageng Tepak, Palimanan Kabupaten Cirebon.
Meskipun di sampul depan proposal itu terlihat jelas mengatasnamakan Kantor Kuwu Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dan beralamat di Jalan Desa Karangwangi fakta di lapangan berkata lain.
Kuwu Karangwangi, Sukardi saat di konfirmasi Fajar Cirebon dengan tegas membantah bahwa pihaknya tidak pernah membuat proposal pengajuan dana CSR BI dan OJK apalagi menerima bantuan dari politisi NasDem Satori.
“Sepengetahuan kami, setelah memeriksa,mengecek arsip dan dokumen fisik, proposal itu tidak pernah ada. Kami tidak pernah menerima bantuan apapun atau sepeserpun dari Pak H. Satori,” tegas Sukardi. (Johan)












































































































Discussion about this post