Lalu pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah, dan beberapa item lainnya seperti untuk penyemprotan disinfektan, penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Sedangkan penanganan dampak ekonomi meliputi antara lain, pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying.
Selain itu juga pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. “Penanganan dampak ekonomi termasuk juga pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” jelas Agus.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Cirebon telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak dari Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Cirebon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Cirebon tertanggal 7 April 2020.(Andriyana)















































































































Discussion about this post