MAJALENGKA, (FC). – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, didampingi Kanit Regident, Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pemberlakuan tes psikologi tersebut, juga tak hanya bagi pemohon SIM yang baru.
Tetapi, kata dia, masyarakat yang akan perpanjangan masa berlaku SIM pun juga harus melalui uji psikologi yang tenaganya sudah disediakan oleh kepolisian.
Bahkan, Pemberlakukan tes psikologi tersebut, akan segera diterapkan pada Bulan September 2020 mendatang.
“Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi dulu,” ungkap Kasat Lantas, Minggu (23/8).










































































































Discussion about this post