KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 di Pulau Jawa Bali termasuk Jawa Barat dan di dalamnya Kota Cirebon.
Sedangkan ketentuan PPKM Darurat sendiri baru akan dirilis pada 2 Juli 2021.
Isi ketentuan belum bisa diperkirakan, daerah harus segera menerapkan begitu ketentuan tersebut diterbitkan.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis seusai menghadiri kegiatan HUT Bhayangkara ke 75 di Mapolres Ciko mengungkapkan, pihaknya masih menunggu detil ketentuan PPKM Darurat tersebut.
“Informasi hari ini akan keluar ketentuan-ketentuannya dan Kota Cirebon masuk dalam daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat,” ujar Azis.
Diakuinya, sampai saat ini aturan dan implementasinya akan seperti apa, pemerintah daerah masih menunggu surat dan ketentuan tertulis dari pusat
Sementara informasi yang beredar, ada dua usulan untuk pemerintah, dan memiliki perbedaan mencolok.
Dalam dokumen usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya kerja dari rumah atau (work from home/WFH) 100 persen, restoran hanya melayani pesan antar dan kapasitas mal dibatasi 25 persen.
Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu, dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75 persen dan kerja dari kantor (work from office/WFO) 25 persen di daerah zona merah dan zona oranye.
Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat.
Baca Juga: Airlangga Umumkan PPKM Darurat Dimulai Besok Sampai 20 Juli
Dari Bandung, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar terkait pemberlakuan PPKM Darurat.
Sebab, dengan pemberlakuan ini, akan mengalami situasi yang kurang nyaman hingga 20 Juli. Hal ini demi pengendalian Covid-19 yang lebih baik.
“Kami juga akan memberlakukan karantina RT dan RW bila terjadi peningkatan kasus yang mengkhawatirkan,” kata Kang Emil, dalam jumpa pers virtual kepada awak media.
Disampaikan gubernur, dalam PPKM juga untuk penegakan aturan oleh kepolisian dengan Tipiring atau tilang. Juga tindakan terukur.
Tidak hanya itu, Pemprov Jabar juga memutuskan 11 proyek infrastruktur, dana akan digeser senilai Rp140 miliar untuk kedaruratan Covid-19. Mensubsidi obat-obatan pasien Covid-19 yang isoman.
“Sistem pelaporan isoman dibuka di Pikobar. Akan dikirim suplemen gratis. Kita juga berencana untuk penambahan tenaga kesehatan, temasuk relawan dengan pembiayaan APBD Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Sementara itu, Polda Jabar juga akan melakukan penyekatan seperti saat lebaran lewat pengendalian berdasarkan aglomerasi plat nomor.
“Baik di perbatasan kota kabupaten maupun provinsi. Ada ring 1, 2 dan 3 akan ada penyekatan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Agus)












































































































Discussion about this post