KOTA CIREBON, (FC).- Secara formal, Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut adalah, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, mengendalikan pembuangan air limbah domestik, dan melindungi kualitas air tanah dan air permukaan.
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sebagaimana diketahui air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
“Air limbah tentunya merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia,” katanya, Rabu (19/6).
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
“Begitu luas dan strategisnya pengelolaan air limbah domestik tersebut, memang mengharuskan kita untuk lebih fokus dan secara rinci memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan dan permukiman,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) skala perkotaan dan permukiman kerap dianggap sebagai solusi untuk menjawab persoalan pencemaran air di tengah pertambahan penduduk.
Keberadaan sistem tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat.
“Peraturan Daerah yang telah kita miliki tentu saja harus dijadikan sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui lokakarya ini dapat berdiskusi, belajar, dan semakin mempertajam berbagai hal teknis dalam subsistem pengolahan dari SPALD yang telah dimiliki. (Frans)
Discussion about this post