Dalam Vicon (Video Conference) yang dilaksanakan oleh Mendagri, KPK, Kepala BKPP, dan Kepala LKPP RI bertujuan sebagai langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid19.
Dalam vicon tersebut Kemendagri memberikan Instruksi mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Ada 4 poin yang dituangkan dalam Instruksi tersebut.
Yang pertama, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social society net.
Kedua, pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatandan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran covid 19, dan memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang brlebihan trhadap pemudik.
Ketiga, pemerintah daerah harus memastikan dan mengawasi terkait kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah. Aktifitas industri dan pabrik secara serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan covid 19 tetap berjalan.
Dan yang terakhir, pemerintah daerah segera melakukan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya instruksi menteri dan dilaporkan melalui website Kemendagri, dan juga layanan Hotline Kemendagri. (Muslimin)
















































































































Discussion about this post