KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE dari Gunernur Jawa Barat, namun, hingga Rabu (16/4), ia belum menerima surat disposisi dari Bupati Cirebon prihal SE dari Gubernur Jabar tersebut.
“Yang jelas sampai hari ini kami belum menerima disposisi. Kalau saya kan bawahnya pak bupati. Belum menerima disposisi yang dimaksud,” katanya, Rabu (16/4).
Meski belum mendapatkan disposisi dari bupati perihal SE Gubernur Jawa Barat, Syafruddin meminta agar masyarakat Kabupaten Cirebon ketika membangun atau merehabilitasi tempat ibadah tidak membuat gaduh di jalan raya yang dampaknya tidak hanya pada keselamatan tetapi ketidaknyamanan.
“Kalau orang Islam itu ya adalah rahmatan lil ‘alamin. Dimana dia berada menjadi rahmat bagi orang lain. Apalagi ini konteks nya adalah untuk membangun atau merehabilitasi tempat-tempat ibadah. Jadi lakukan dengan cara-cara yang lebih simpatik, seperti dengan melakukan pendekatan kepada orang-orang yang berkeinginan untuk memberikan partisipasinya secara langsung,” kata Syafruddin.
Disinggung ada tidak di Kabupaten Cirebon praktik meminta sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah, Syafruddin mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut wilayah mana saja, namun, ia menyebut masyarakat yang lebih mengetahuinya.
“Tidak bisa terpantau langsung dan menyebut wilayah-wilayahnyanya. Ya tentu masyarakat yang lebih mengetahui. Saya tidak menyatakan ada atau tidak ada,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk merehabilitasi atau membangun tempat ibadah untuk lebih melakukan kegiatan yang simpatik dalam pengumpulan dana.
Pasalnya banyak orang-orang yang berkeinginan untuk memberikan sumbangannya tanpa harus melakukan kegiatan di jalan umum yang tentu akan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Ini tentu menjadi sebuah pelajaran yang baik, karena ini akan menimbulkan rumusan bahwa untuk mencari uang dalam merehabilitasi atau membangun sarana ibadah tidak dilakukan dengan cara meminta-minta di jalan,” katanya.
Sementara, jika diarahkan bantuan ke pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjut Syafruddin, untuk keuangan pemerintah daerah sendiri sudah ada tata kelolanya. Sehingga ada skala prioritas tertentu.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Isi dari surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama. (Ghofar)
Discussion about this post