KAB. CIRBON, (FC),- Keberadaan e-Warong yang ada di dua desa di Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, terjadi miskomunikasi hingga berujung pelaporan.
Hal itu membuat Kadinsos Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) antara pemdes dan e-Warong di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (24/8).
Kuwu Desa Karangwangi, Sumad Suparman mengungkapkan, adanya miskomunikasi bisa menimbulkan persoalan yang ujungnya tetap bermuara pada pihak Desa.
“Seharusnya pihak e-Warong tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pemdes, bagaimanapun jika terjadi persoalan tetap berimbas pada kuwu. Penunjukan e-Warong tersebut seharusnya berdasarkan rekom dari desa, agar kami mengetahui persis siapa yang mengelola dan siapa saja yang menerima (KPM),” ujarnya
Lebih lanjut dirinya menegaskan agar pihak E warung dalam menyalurkan apa yang menjadi kewajibannya harus dengan barang yang berkualitas
“KPM mempunyai Hak untuk memperoleh sesuatu yang baik, dan mereka (KPM) bebas untuk mendapatkan haknya di e-Warong manapun yang ada di desa bersangkutan. Itupun jika dalam suatu desa terdapat lebih dari satu e-Warong, dan yang tidak kalah pentingnya pihak e-Warong jangan mudah diinterfensi oleh pihak manapun dalam memperoleh barang (penyedia barang).
Saat disinggung adanya laporan yang dilakukan oleh salah satu LSM, pihaknya hanya ingin memelihara kondusifitas yang selama ini terjaga dengan baik. Mengenai laporan dirinya telah melakukan kesalahan, silahkan saja.
“Itu hak mereka, pada prinsipnya siapapun berhak melaporkan siapa saja, asalkan ada buktinya, kenapa saya siap, karena saya rasa selama ini apa yang saya lakukan demi kepentingan warga saya. Kalaupun saya melakukan pantauan terhadap pelaksanaan e-Warong semata demi kepentingan warga khususnya KPM,” tegas Sumad.
Sementara Kuwu Desa Karangwareng, Eti meminta adanya kerjasama yang baik dilakukan oleh pihak e-Warong.
“Saya berharap jika memang ada masyarakat atau warga yang ingin membuka e-Warong, alangkah bijaknya jika datang ke desa dan menjelaskan keingnnannya untuk membuka e-Warong,” ungkapnya.
Dan bukannya pihak lain (LSM/Ormas) yang datang ke kuwu, ini perlu dilakukan agar ada sinergitas yang terjalin baik. Jangan sampai menimbulkan persoalan yang ujungnya tetap saja kuwu juga yang dibuat pusing.
Dari informasi yang diperoleh, ada 2 Desa yang siap untuk dilaporkan oleh salah satu LSM, yaitu Desa Karangwangi dan Desa Karangwareng.
Menyikapi adanya persoalan yang terjadi antara e-Warong dan pemdes, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menjelaskan, semua yang terjadi hanya dikarenakan miskomunikasi.
Oleh karena itu dirinya meminta adanya komunikasi yang terjalin baik antara keduanya. Khusus untuk e-Warong, dirinya menegaskan agar dalam penyaluran bagi KPM wajib mengutamakan kualitas yang baik, karena itu nerupakan hak bagi seluruh KPM,
“Bilamana ditemukan ada e-Warong yang nakal atau melakukan kewajibannya tidak sesuai ketentuan, saya pastikan akan dilakukan tindakan tegas, bila perlu di stop” tegas Iis. (Nawawi)
Discussion about this post