KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sanah (79) Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Rabu (2/9).
Sanah sebelumnya ditemukan meninggal di rumahnya pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan tertelungkup dengan wajah tertutup bantal.
“Awal mula dari kecurigaan anak korban terhadap jenazah Sanah, Tasriah selaku orang yang memandikan jenazah korban melihat terdapat luka lebam dibagian sekitar wajah korban. Korban langsung melaporkan kepihak kepolisian,” jelas Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik saat melakukan press rilis di Aula Polres Kuningan.
Usai penyelidikan, hingga dilakukan otoposi terhadap jenasah korban, kecurigaan terhadap pelaku sudah didapat, hanya memerlukan bukti kuat untuk menangkap pelaku dengan inisial D tersebut.
“Saat penyelidikan terhadap keberadaan D yang ternyata kabur dari Kuningan, akhirnya jajaran Satreskrim ini menangkap pelaku di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang. Setelah di interogasi D akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Lukman.
Selain membunuh korban, lanjut Kapolres, pelaku membawa perhiasaan emas milik korban seberat 16,6 gram. Dan pelaku menjualnya ke daerah Kabupaten Cirebon. Setelah pelaku menjual perhiasan korban pelaku melarikan diri ke daerah Tanggerang.
“Keterangan dari pelaku, motif pelaku membunuh korban karena pelaku dendam terhadap korban, dan pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering menghina orang tua pelaku,” kata Lukman.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Lukman, dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. (Ali)












































































































Discussion about this post