INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan sopir taksi daring (Online) Widodo (54), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang ditemukan meninggal dunia di Irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (25/7).
Kedua pelaku diketahui berinisial ASW alias Awi (34), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di Tanjung Priok dan saat ini menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Tersangka lain adalah SLS alias Sansan (40), warga Lumajang, Jawa Timur.
” Keduanya ditangkap di tempat berbeda, satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur,” ujarnya
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, Selasa (2/8). Mengatakan penangkapan kedua tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan otopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45) yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dikatakannya motif dua tersangka membunuh sopir taksi daring ini karena keduanya ingin memiliki harta korban, guna melunasi hutang.
“Motifnya ini ingin menguasai harta korban,” kata Lukman.
Lukman mengatakan keduanya memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian, dan pembunuhan, dengan menyasar sopir taksi daring yang memang pernah mereka order sebelumnya.
Di mana sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Lukman, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, serta mengambil kendaraan korban untuk dijual.
“Mereka sudah merencanakannya untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujarnya.
Rencana tersebut, lanjut Lukman, karena keduanya kecanduan judi daring, dan terlilit hutang cukup banyak, sehingga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hasil pendalaman mereka terlilit hutang akibat judi daring,” tuturnya.
Lukman menambahkan kejadian pembunuhan sendiri terjadi pada Minggu (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah sepi yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan cara dicekik dari belakang, dan setelah dipastikan meninggal langsung dililit menggunakan lakban.
Kemudian, mayat korban dibawa menggunakan mobil oleh tersangka Sandra ke arah Jawa Timur, dan setelah sampai di Kabupaten Indramayu, kemudian di buang ke irigasi.
“Mobil korban sudah dijual ke penadah yang berada di Jawa Timur dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar penadah mobil milik korban. Sedangkan salah satu pelaku di tembak di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.
Hal itu, lanjut Fitran, upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.
“Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelefon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan,” katanya.
Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post