Sehingga, lanjutnya, karena ada lahan wakaf yang kosong, niat awal untuk membeli rumah tidak jadi. Akhirnya dana yang terkumpul itu disepakati untuk membangun rumah di atas tanah wakaf tersebut.
Jajang mengaku, sebelum membangun rumah tahfidz di atas lahan tanah wakaf itu, ia melapor ke pimpinan yang saat itu dijabat oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat. Oleh Plt. Bupati Indramayu disarankan agar pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Indramayu saja.
Jajang menjelaskan, tanah wakaf lahannya tidak terlalu luas. Kendati begitu, pihaknya melakukan pengurugan yang menghabiskan biaya sebesar Rp 15.000.000,00. Agar lebih representatif, imbuhnya, setelah dikurangi biaya mengurug lahan, dana yang terkumpul tinggal Rp 208.000.000,00.
Dari sisa dana yang terkumpul ini lantas dibelikan tanah di samping lahan tanah wakaf tadi. “Jadi sisa uang yang terkumpul itu dibelikan tanah yang ada di samping tanah yang sudah diwakafkan.Tujuannya agar lahan di rumah tahfidz lebih luas dan lebih representatif,” terangnya.
Jajang menyebut, harga tanah yang dibeli senilai Rp 250.000.000,00. “Ada kekurangan dana Rp 42.000.000,00 dan Rp 20.000.000,00 untuk biaya pengurugan, serta biaya balik nama dan proses administrasinya dianggarkan sebesar Rp 15.000.000,00. Jadi kekurangannya sekitar Rp 77.000.000,00,” tuturnya.














































































































Discussion about this post