KOTA CIREBON,(FC). – Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap hingga menangkap pelaku pelecehan seksual di Rumah Sakit ternama di Kota Cirebon.
Peristiwa ini terjadi pada Desember 2024 lalu dengan korban anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat karena orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa pelaku, korban yang saat itu tengah mendapatkan perawatan di ruang isolasi diketahui mendapat perlakuan tidak senonoh sebanyak 3 kali.
“Terkait dengan kasus pelecehan terhadap pasien anak di bawah umur di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, kita telah menetapkan seorang tersangka yakni berinisial DS berusia 41 tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Sabtu (17/5).
Ia melanjutkan, alat bukti sudah lengkap dan kasus tersebut naik statusnya ke tingkat penyidikan serta terdapat kecocokan yang kuat antara keterangan saksi dan alat bukti.
“Jadi, kasus ini sudah naik ke proses penyidikan karena alat bukti yang sudah cukup. Sebagaimana kita ketahui peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2024, kemudian dilaporkan di Polres Cirebon Kota tanggal 5 Mei 2025 dan ini menjadi atensi kami,” ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong pakaian dalam lalu barang bukti baik berupa dokumen maupun jadwal piket pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Dijerat pasal terkait dengan Perlindungan Anak, kemudian terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Jadi, ancaman hukuman ini maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Frans)














































































































Discussion about this post