KUNINGAN, (FC).- Dalam laman lpse.kuningankab.go.id, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melakukan pengadaan alat musik tradisional sekolah dasar (SD), dalam hal ini angklung yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Tender yang sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya sekitar sebulan yang lalu ini senilai lebih dari 1.7 miliar, yang terdiri dari dua paket pengadaan dengan nilai pagu paket sebesar Rp 1.260.000.000,00 dan Rp 450.000.000,00.
Beberapa pihak termasuk perajin angklung menyayangkan pengadaan ini ditenderkan kepada pihak ketiga.
“Kenapa Disdikbud tidak menggandeng para pelaku ekraf yang bergerak dalam pembuatan kerajinan angklung yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan,” ucap perajin angklung yang namanya enggan dikorankan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Uca Somantri menjelaskan bahwa pengadaan alat musik tradisional SD ini dibiayai oleh DAK usulan 2019.
“Itu DAK usulan 2019, rekan-rekan harus nanyanya ke Pejabat lama, seperti itu, jadi luncuran DAK sekarang itu adalah luncuran tahun 2019,” jelas Uca, Senin (27/7).