KAB. CIREBON,(FC).- Sejumlah pedagang pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Cirebon.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan uang booking fee dan DP kios yang diserahkan kepada pihak PT.Dumib pengembang renovasi pasar yang mangkrak selama 4 tahun.
Pemeriksaan saksi tersebut diantaranya melibatkan 6 orang pedagang yang telah merasa dirugikan pihak PT.Dumib dengan nilai transaksi mencapai 3 miliar lebih.
Udin salah satu pedagang pasar Jungjang mengatakan, mewakili pedagang dirinya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh pihak PT Dumib.
“Kami tadi ke Polresta Cirebon merupakan bagian dari pedagang yang menjadi saksi tentang pelaporan dari agus prayoga (kuasa hukum pedagang) di mabes. Kemudian di turunkan ke polda dan ke polres, tentang dugaan penggelapan dana dari PT Dumib mengenai booking fee dan DP yang sudah masuk, tapi kami pedagang tidak tahu sama sekali dikemanakan uang itu sementara pembangunan pasar itu masih belum jelas, total uang lebih dari 3 miliar,” kata Udin. Selasa (4/2).
Ia berharap agar kasus yang telah bergulir selama empat tahun ini menemukan titik terang.
Terlebih, kata Udin, sudah ada pernyataan ketidaksanggupan dari pihak PT Dumib untuk tidak melanjutkan pembangunan pasar.
Dari Pemdes Jungjang pun telah menyetujui untuk memutus kontrak perjanjian kerjasama dengan PT Dumib.
“Kami pedagang hanya minta kejelasan kalau misalkan PT Dumib sudah tidak mampu membangun dan diputus, kami minta uang booking fee dan DP kembali. Total ada 6 saksi dari pedagang yang diperiksa di Polresta Cirebon mudah-mudahan segera ada hasil,” ujar Udin
Sementara, Radi Ismail selaku ketua Pedagang Pasar Jungjang mengatakan, laporan dugaan penggelapan uang pedagang yang sedang diproses di Polresta Cirebon ini sudah ada kepastian ketika Pemdes Jungjang sudah memberikan surat pemutusan kerjasama dengan PT Dumib.
Tahapannya, lanjut Radi ketika sudah dimusdeskan dan dilegalkan melalui keputusan BPD, kemudian sudah diperdeskan, dan terakhir sudah dilembar desakan.
Artinya sudah diundang kan atau inkrah terkait pemutusan kerjasama dengan pihak PT Dumib sudah resmi dan legal secara hukum.
“Dari situ kami melihat dari pemdes sudah terlihat sangat tegas bahwa pemutusan kerjasama dengan PT Dumib itu sudah resmi. Untuk itu kami ke Polresta Cirebon untuk memberikan kepastian uang yang sudah masuk ke PT ini statusnya bagaimana, yang sudah ratusan juta, bahkan miliaran milik pedagang yang sudah masuk ini, ketika PT sudah diputus dengan pemdes Jungjang ini bagaimana tanggung jawabnya, tindak lanjutnya,” ujar Radi
Radi berharap agar proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polresta Cirebon ini segera menemukan hasil, dan pasar Jungjang segera melanjutkan pembangunannya kembali melalui skema kerjasama baru yang dibuat oleh Pemdes.
PT Dumib saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan resmi apapun. Bahkan menurut berbagai informasi yang diperoleh keberadaan dan kantor pihak PT Dumib sudah tidak jelas sejak kasus ini dilaporkan pada 24 November 2024 lalu dengan nomor. SP Lidik/169 /1/Res1.11/2025/Satreskrim,tanggal 27 Januari 2025. (Johan)
Discussion about this post