“Beliau (Hermanto) sudah meminta maaf. Atas kesalahan lisan yang tidak disengaja. Para Kiai pun, prinsipnya ketika ada yang ingin meminta maaf, ya harus kita maafkan. Apalagi beliau sudah mengakuinya,” ucap Kang Azis.
Tapi, secara substantif sebetulnya tidak ada muatan mendiskreditkan pesantren maupun kalangan santri. Lebih dari itu, kata Kang Azis, ada yang lebih urgen. Yakni komitmen dari Hermanto dan fraksi NasDem, untuk memperbaiki.
“Ini menjadi evaluasi anggota dewan, agar berfikir kritis untuk memisahkan kepentingan lembaga pendidikan keagamaan terkait dengan IMB dengan lembaga atau perusahaan-perusahaan komersial,” kata dia.
PCNU mendorong dan sangat mendukungnya, ketika muncul i’tikad dari fraksi NasDem manakala ingin melakukan perubaham Pers nomo 4 tahun 2012 tentang retribusi yang salah satunya berkaitan dengan IMB.
“Catatannya, agar bagaimana pengurusan IMB pesantren dipermudah , simple. Ini gagasan yang harus kita apresiasi,” katanya.
PCNU pun bersedia terlibat dalam proses legal drafting agar dalam penyunannya nanti, tidak menimbulkan kesulitan manakala memproses IMB. Selain itu, Kiyai dan pesantren pun sepakat, akan memenuhi aturan Pemda, manakala diharuskan.
“Dengam catatan itu tadi, Perda ini bisa memilah secara jernih mana sosial, masyarakat dan kepentingan industri,” pungkasnya. (Suhanan)












































































































Discussion about this post