KAB. CIREBON, (FC).- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon telah mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahkan dua ASN tersebut sudah mengajukan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN), karena mengikuti aturan SKB 5 Menteri terkait Pelarangan ASN Terlibat Langsung di Pilkada 2024.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho mengatakan untuk menjaga netralitas ASN, pejabat yang akan mengikuti kontestasi Pilkada harus mengajukan CLTN. Pun kepada pasangannya yang berstatus ASN diharuskan juga untuk mengajukan CLTN.
“Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya harus CLTN ketika suaminya ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak, karena untuk menjaga netralitas ASN,” katanya, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, ada ASN yang suaminya tengah mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, di antaraya dr Neneng Hasanah yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon suaminya yakni dr Deni Wiharna Surjono mencalokan diri sebagai Calon Bupati Kuningan. Sedangkan Suhendrik yang ikut kontestasi di Pilwakot Cirebon istrinya juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.
“Untuk menghindari tidak netralitasnya ASN, pasangannya juga jadi diminta untuk ajukan CLTN,” terangnya.
Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menyampaikan hal senada. Pihaknya tengah menyiapkan surat yang akan dikirim ke pasangan dari dr Deni Wiharna Surjono dan Suhendrik yang masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Kita pengennya minggu ini, agar bisa mengirim surat kepada pasangan. Tapi, tinggal menunggu tandatangan Pak Kaban saja. Jadi saat sudah dapat rekomendasi, mereka sudah mengajukan CLTN,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya dr Neneng juga sudah berkonsultasi dengan dirinya, terkait CLTN. Lantaran, suami bernama dr Deni Wiharna Surjono maju dalam kontes Pilkada Kabupaten Kuningan.
“Sejauh ini, Bu Neneng sudah datang minggu kemarin, untuk berkonsultasi soal CLTN,” kata Meilan.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya telah menyetujui Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) satu dari dua ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. ASN yang CLTN-nya telah disetujui adalah dr Deni Wiharna Surjono.
“Kalau yang satu (ASN,-red) sudah masuk ke meja saya yakni Pak Deni sudah kami setujui. Kalau Pak Yadi Wikarsa permohonan CLTN-nya sedang berproses,” ujar Wahyu.
Terkait ASN yang mengajukan CLTN tersebut, Wahyu menyebutkan, sudah ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, termasuk peraturan bersama atau SKB 5 Menteri. Dalam SKB tersebut, diatur pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, legislatif, hingga presiden, termasuk juga calon pasangannya.
“Kalau ketentuan-ketentuannya sudah lengkap. Jadi kita sesuaikan saja dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Prinsipnya, kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” kata Wahyu. (Ghofar)
Discussion about this post