Tak hanya itu, ikan-ikan kecil pun juga ikut tertangkap, sehingga mengganggu keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.
“Dampak kerusakan akibat pengoperasian pukat harimau sudah jelas, tetapi oleh pemerintah malah diizinkan. Kami tentu menjadi kelompok masyarakat yang paling dirugikan,“ tegasnya.
Tokoh nelayan lain, H. Oca dan Cemplon malah menduga keberadaan kapal-kapal dengan jaring pukat harimau tersebut diduga sengaja dibiarkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Indikasi itu dikuatkan dengan tidak adanya tindakan apapun dari pemerintah meski pelarangan operasional penggunaan jaring trawl masih disebutkan dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Presiden nomor 39 tahun 1980.
“Regulasi ini masih berlaku tetapi malah dilanggar. Yang kami sayangkan, aparat seperti tutup mata tanpa melakukan tindakan hukum yang tegas,” tandas keduanya seraya menambahkan jika hal itu terus dibiarkan nasib nelayan akan semakin terpukul. (Agus)















































































































Discussion about this post