INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk empat sindikat pencurian baterai tower BTS. Para pelaku diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti kejahatan
Keempat tersangka itu adalah IWN RSD alias Nawi (27) dan AFN ANGR alias Alfin (20), asal Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kemudian MHTR (50), penduduk Kampung Paparean, Kelurahan Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta KRD (48), warga Kampung Cambay Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kedua warga Bekasi ini sebagai penadah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.











































































































Discussion about this post