KAB.CIREBON, (FC).- Warga yang tinggal di lokasi transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, nasibnya sampai saat ini masih terkatung-katung, informasi terakhir adalah tinggal menunggu persetujuan Bupati Cirebon untuk penyerahan hak milik rumah transmigrasi lokal tersebut.
Salah seorang warga, Suhada (37) yang merupakan anak dari Halim, kepada FC, Senin (28/7) menjelaskan, waktu itu saat masih sekolah dasar dirinya bersama bapaknya transmigrasi ke Aceh Selatan, namun karena demi menghindari kerusuhan yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ia dan bapaknya dipulangkan lagi ke Kabupaten Cirebon.
“Ada sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menetap sejak dua dekade lalu, kini menagih janji legalitas tanah yang tak kunjung terealisasi,” kata Suhada.
Warga mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik. Selain itu, berbagai persoalan dasar seperti akses jalan, air bersih, dan bantuan ekonomi, juga masih menjadi derita yang belum tersentuh solusi konkret, bahwa sejak tahun 2001 tinggal di kawasan tersebut, dirinya dan warga lain tak pernah menerima sertifikat tanah. Padahal mereka telah berkali-kali mengajukan permohonan, dan sudah beberapa kali pula petugas dari berbagai dinas melakukan survei.
“Keseluruhan dari warga transmigrasi lokal Desa Seuseupan menginginkan sertifikat tanah, karena dari dulu juga ingin memiliki sertifikat,” katanya,
Suhada menambahkan bahwa meski beberapa instansi sudah mendata ulang warga dan lokasi tanah, tindak lanjut yang diharapkan belum juga tampak.
“Bulan kemarin, kalau tidak salah itu bulan Maret sudah ada pendataan ulang dari Disnaker, terikut orang dinas dari BPN, juga Disdukcapil, terus dinas apalagi banyak pokoknya yang kesini pak. Yaitu, mencatat ulang pendudukan disini, untuk bikin sertifikat yang katanya mau ditindaklanjuti sama BPN,” tambahnya.
Pemerintah daerah memang sempat menggelar pelatihan ekonomi bagi warga translok, namun hal itu dinilai belum menyentuh akar persoalan karena tidak diiringi dengan bantuan permodalan.
“Warga diberikan pelatihan perekonomian, seperti pelatihan membuat paving block, pertanian. Namun tidak memberikan modal, hanya memberikan pelatihan,” jelas Suhada.
Keluhan serupa juga diungkapkan Kepala Desa Seuseupan, Sakia. Ia mengaku frustasi dengan janji-janji yang diberikan pemerintah tanpa ada eksekusi nyata. Bahkan dirinya merasa malu di hadapan warganya karena berbagai janji hanya berakhir sebagai wacana.
“Terkait sertifikat tanah ya, pengurusan sertifikat tanah, kalau bicara terakhir itu sebenarnya saya sudah malu. Udah malu dengan janji-janji, dengan proses yang dilakukan oleh pemerintah, saya udah malu. Apa yang dijanjikan, apa yang diproses, itu boleh dikatakan hanya angin surga,” ungkap Sakia blak-blakan.
Ia menyebut bahwa pemerintah desa telah berkali-kali mengajukan permohonan ke dinas terkait, mulai dari pengurusan sertifikat, perbaikan jalan, hingga kebutuhan air bersih. Namun yang datang hanya survei demi survei, tanpa realisasi yang nyata.
“Sudah berapa kali proses, bahkan terakhir kemarin katanya sudah terakhir pengumpulan data. Saya hampir tiap hari diprotes sama masyarakat, khusus sama masyarakat trans yang mengharapkan kepentingan kepemilikan hak atau sertifikat. Jadi seolah-olah masyarakat itu beranggapan desa itu tidak berusaha. Padahal desa sudah berusaha mengajukan ke dinas terkait. Ya tanggapan sih ada, cuma realisasi nggak ada. Hanya dikontrol, dikontrol, dikontrol, dan dikontrol. Tapi kenyataannya tidak ada,” tegasnya.
Kondisi ini, kata Sakia, telah memicu ketegangan antara warga dengan pemerintah desa. Ia merasa desa dijadikan tameng dari ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi janji kepada rakyatnya.
Lebih jauh, Sakia menegaskan bahwa Desa Seuseupan merupakan wilayah yang selama ini loyal terhadap pemerintah, baik dalam pemilu maupun mendukung kebijakan daerah.
“Seseupan itu punya segalanya. Punya dewan, punya bupati, punya gubernur, bahkan punya presiden. Kenapa saya bilang begitu? Tanpa diinstruksikan, masyarakat kami di Desa Seseupan kompak untuk milih bupati, milih dewan yang sekarang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Semua saya punya perwakilan dari bupati,” ujarnya.
Namun, harapan besar itu hingga kini belum berbuah manis. Sertifikat tanah, akses jalan yang layak, serta pasokan air bersih belum juga terealisasi. Padahal survei demi survei sudah dilakukan, bahkan sampai ke ruang rapat khusus bupati.
“Waktu itu saya pernah dipanggil, dipanggil rapat, bahkan di ruangan khusus Bupati. Ada salah satu pihak yaitu BPN, dia mengatakan kalau saya siap tinggal nunggu perintah, tinggal nunggu perintah Bupati, kalau kata Bupati eksekusi saya siap,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon masih memfasilitasi proses SHM tersebut. Proses tersebut bukan terhenti, namun karena ternyata tidak mudah, dimana prosesnya sangat panjang, dari proses peralihan aset pemda, penetapan warga penerima rumah dan tanah.
“Tentu ada kajian regulasi dan hukum yang harus ditempuh sampai harus jadi sertifikat hak milik, aset tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Cirebon yang pencatatan nya masuk dalam Inventarisasi Disnaker, Sebelumnya belum ada pencatatannya,” kata Novi.
Jika permasalahan lain seperti air bersih dan sarana prasaran lainnya, menurutnya Kuwu atau Camat bisa mengajukan program, karena KTP para penghuni translok adalah warga Desa Seuseupan, namun beberapa fasilitas lain sudah pernah dibantu dan difasilitas.
“Itu salah satu upaya progres kita menyelesaikan translok Seuseupan, insya Allah Disnaker terus ikhtiar demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post