KAB. CIREBON, (FC).- Nelayan kecil memiliki resiko yang sama dengan nelayan besar dalam melaut terutama ketika cuaca ekstrem. Nelayan kecil pun dituntut untuk melengkapi identitas dan surat perizinan, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Kepala Bidang Penangkapan Samsudin pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mengatakan, dokumen dasar seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas para nelayan kapal dibawah 5 GT (Gross tonnage) pun jarang dibawa oleh mereka pada saat melaut.
Setidaknya, 50 persen dari 6.000 nelayan kapal kecil dibawah 5 GT di Kabupaten Cirebon tak miliki dokumen atau surat-surat yang lengkap.
“Kita hanya khawatir akan ada kecelakaan di perairan, meskipun ada kawan melaut yang lain bersamanya, tetap identitas paling utama untuk dibawa,” kata Samsudin, Sabtu (19/12).
Sebenarnya, lanjut Sumanto, terdapat beberapa hal lain yang perlu dimiliki oleh nelayan atau pemilik kapal kecil, yaitu dimulai dari surat Pas kecil atau kebangsaan untuk penangkapan atau penyeberangan, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), dan surat Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
Diantara semua itu yang paling penting dan utama perlu dibawa oleh nelayan adalah KTP sebagai identitas, Pas kecil dan surat BPKP.
Tetapi, alangkah lebih baiknya dibawa secara keseluruhan. Kenyataannya, banyak dari nelayan yang terjaring razia ini, bahkan tak membawa salah satu diantaranya atau bahkan tak membawa sama sekali.
“Minimal KTP, tapi banyak yang nggak bawa KTP pas razia juga ga ada dokumen penting dan pendukung lainnya sama sekali,” ujarnya
Padahal, lanjutnya, dokumen-dokumen tersebut setidaknya dapat menjamin nelayan dari berbagai hal mulai dari razia karena dianggap ilegal hingga marabahaya akan nyawa masing-masing.
Dokumen yang penting itu pertama, ada pas kecil karena, pas kecil ini dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
Melainkan, sebagai, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, dan masih banyak lagi, yang tentunya untuk perpanjangannya sendiri cukup 3 tahun sekali.
“Untuk kedua BPKP, sebenarnya kita selalu ada yang buat tapi dikarenakan, waktu berlayar nelayan kecil hanya 1 hari, memungkinkan mereka tidak sempat membuat surat setiap hari,” katanya.
Apalagi sambungnya, loket pembuatan dokumen atau surat ini buka setelah nelayan melaut, yaitu pada pukul 7 pagi, sedangkan, nelayan melaut pada pukul 3 subuh.
Makanya, nelayan pun tak miliki waktu banyak untuk menunggu loket buka. Dengan alasan itulah, mereka melaut tanpa dokumen lengkap.
“Kita juga ada rencana untuk kedepannya, mengajukan untuk pembuatan BPKP ini sebulan sekali bagi nelayan one day trip ini, sehingga mempermudah mereka,” jelasnya.
Tentu Samsudin dan staf lainnya, telah berkoordinasi dengan pihak desa terutama Kuwu untuk sosialisasi perihal ini. Namun, tetap, saja tak ada kemajuan.
Makanya Samsudin pun sangat berharap dengan amat sangat, agar kedepannya para nelayan dapat mengikuti syarat administratif yang berlaku dan perlu dimiliki sebagai nelayan. (Sarrah)
















































































































Discussion about this post