INDRAMAYU, (FC).- Dua bandar judi toto gelap (togel) jenis Sidney (SD) dan Hongkong (HK) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu Rupiah serta sejumlah alat judi togel.
Kedua tersangka adalah Sob dan Kad, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandar togel ini mendekan di tahanan Mapolres setempat.
“Modus operandi tersangka untuk melancarkan permainan judinya menggunakan aplikasi whatsapp (WA),” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herrlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dan Kasubag Humas AKP Budiyanto, Minggu (20/12
Dia mengatakan, ditangkapnya dua orang itu menyusul dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran judi togel di lokasi tersebut. Tak berlangsung lama, sejumlah anggota Satreskrim Polres langsung menuju lokasi yang dikatakan warga.
Setibanya di tempat itu, benar adanya permainan judi togel yang dilakukan tersangka di rumahnya. Selanjutnya, petugas pun berpura-pura memasang judi togel itu. Rupanya penyamaran polisi ini tidak diketahui oleh tersangka hingga akhirnya diamankan.
Bahkan dari tangan mereka polsi mendapatkan sejumlah barang bukti yang digunakan olehnya. Semula tersangka mengelak dengan mengatakan bukan bandar judi togel. Namun karena barang bukti sudah dipegang polisi sehingga pasrah. Hingga dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk barang bukti yang kita sita uang tunai sebesar Rp. 260.ooo,-, enam buku catatan, dua buah pulpen, dan dua HP yang digunakan tersangka untuk menjalankan perjudiannya, ” papar dia.
Masih dikatakan Kapolres Hafidh, kedua bandar togel ini sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Dan selama itu telah memperoleh keuntungan dari kudi tersebut. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjaa selama-lamanya 10 tahun penjara. (Agus)
















































































































Discussion about this post