KOTA CIREBON, (FC).- KPU Kota Cirebon akan melaksankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Cirebon, dalam hal ini Panwascam Kejaksan dan Kesambi.
Rekomendasi tersebut berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon, dan akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024 mendatang.
5 TPS tersebut yakni TPS 02 Kelurahan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi berharap kepada masyarakat yang berada di 5 TPS tersebut bisa memberikan hak suaranya kembali pada pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024.
“Masyarakat yang memang menggunakan hak pilihnya atau yang belum berkesempatan menggunakan hak pilihnya di 5 TPS itu untuk bisa hadir. Karena tanggal 24 Februari 2024 itu kan hari Sabtu,” ujar Agus saat ditemui pada kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Kesambi Dalam, Kota Cirebon, Rabu (21/2).
Agus juga meminta kepada penyelenggara, terutama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di 5 TPS tersebut untuk cermat menyikapi regulasi secara teknis yang seharusnya sudah ditentukan.
“Hal ini karena ada missed (kekeliruan) yang berkaitan dengan hal yang sangat teknis, sehingga terjadi PSU. Tapi kami harapkan tidak ada lagi PSU,” katanya.
Penyelenggaran PSU, kata Agus, merupakan ranah dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.
Untuk itu, pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap norma-norma yang berlaku dari masing-masing penyelenggara.
“Seperti dari Bawaslu kan sudah merekomendasikan PSU dan kemudian KPU sudah menetapkan PSU tanggal 24 Februari 2024. Saya sudah komunikasi dengan Ketua, bahwa penyelenggaraan secara teknis untuk PSU secara bertahap sudah dilaksanakan dan siap” jelasnya.
Pada pelaksanaan PSU nanti, kata Agus, pihaknya bersama dengan Forkopimda Kota Cirebon akan melakukan pemantauan di 5 lokasi TPS. (Agus)