Kepala sekolah, lanjut Irawan, juga diminta untuk melakukan pengaturan piket secara proporsional, atau paling banyak 30 persen dari jumlah guru, tenaga kependidikan dan karyawan.
Ini dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberikan layanan publik, seperti ijazah sekaligus memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara aset sekolah.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di satuan pendidikan,” ungkap Irawan.
Selain itu, satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat yang terdidik juga diminta untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk atau kain rentang di gerbang sekolah. Sedangkan sosialisasi kepada warga sekolah dapat dilakukan melalui pesan yang dapat disisipkan pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) daring.
“Hal khusus yang selalu disampaikan adalah agar selalu menjaga kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta melakukan social distancing,” ujar Irawan.












































































































Discussion about this post