KAB. CIREBON, (FC).- Meski sudah dihimbau berkali-kali dan diberikan selebaran terkait adanya Surat Edaran No. 510/784/Disperdagin yang ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern dan pasar rakyat/pasar tradisional untuk dapat membatasi waktu operasionalnya, namun para pedagang di pasar Desa Gebangilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon masih tetap berjualan hingga sore hari, Jumat (11/4).
Mandor pasar Gebangilir, mengungkapkan, sejak mendapat surat edaran bupati soal pembatasan jam operasional pasar oleh pemdes melalui gugus covid-19 Desa Gebangilir, pihaknya bersama-sama memberikan himbauan kepada para pedagang.
Kemudian dilanjut pada harikamis (9/4) pihaknya membagikan fotocopy surat edaran bupati kepada seluruh pedagang. “Sebagian menutup dagangannya hanya beberapa yang masih buka itu juga alasannya masih menunggu kiriman barang,” ungkap Iman kepada FC.
Dijelaskannya, para pedagang terutama yang ada di kios bagian dalam sebenarnya mau menuruti himbauan pengurus pasar.
Akan tetapi para pedagang yang berada di kios luar pasar meski sudah dihimbau namun tak pernah mentaati, sehingga beberapa pedagang yang di kios bagian luar masih ada yang belum menutup kiosnya diatas jam 12.00 WIB sesuai himbauan dari Bupati.















































































































Discussion about this post