MAJALENGKA, (FC).- Seluruh tempat wisata di Kabupaten Majalengka kembali ditutup pasca daerah berjuluk Kota Angin tersebut ditetapkan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata pada Disparbud Kabupaten Majalengka, Adhy Setya Putra mengatakan, penutupan diterapkan hingga Kabupaten Majalengka tidak masuk zona merah Covid-19 lagi.
“Untuk batas waktu penutupan obyek wisata di Majalengka, sementara ini masih menunggu SE-nya terlebih dahulu. Namun, kemungkinan hingga tanggal 5 Juli 2021,” kata Adi Setya Putra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (1/7)
Mengingat kondisi Kabupaten Majalengka saat ini masuk ke dalam zona merah, pihaknya mengingatkan masyarakat Majalengka harus waspada, sehingga tidak menjadi klaster dan juga bisa menurun menjadi zona hijau.
Baca Juga: Tempat Wisata Mulai Dibuka, Pengunjung Panyaweuyan Membludak
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi dalam keterangan tertulis menyatakan, penutupan objek wisata di Majalengka adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sampai saat ini terus menunjukkan tren peningkatan.
Selain tempat wisata, Pemkab Majalengka juga melakukan penutupan ruang publik yang ada di daerah Bumi Sindangkasih dan juga hingga pelarangan hajatan.
“Kami juga membatasi operasional pasar modern dan mini market sampai pukul 18.00 WIB,” ucapnya
Bupati mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Hal ini semua demi kepentingan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Karna juga mengimbau agar semua masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat melalui 5M.
“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbaunya terkait penutupan tempat wisata di Kabupaten Majalengka. (Munadi)












































































































Discussion about this post