KOTA CIREBON, (FC).- Polemik antara Sultan Sepuh Aloeda II atau Rahardjo Djali dan PRA Luqman Zulakaedin, atas siapa yang berhak sebagai pewaris sah tahta dari Keraton Kasepuhan, akhirnya terjawab sudah.
Sabtu sore (8/4) Sultan Aloeda II menggelar konferensi pers di Umah Kulon Kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon. Sekaligus kegiatan pembagian sembako untuk warga sekitar, santunan untuk anak yatim dan buka puasa bersama.
Dihadapan awak media Sultan Aloeda II menyampaikan, pihaknya melalui proses hukum yang sah, telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA), sebagai pewaris yang sah atas Kasultanan Keraton Kasepuhan.
“Kami saat ini tinggal menunggu salinan putusan MA nya saja, yang kemungkinan akan turun setelah lebaran atau akhir April ini. Kalau kesimpulan atas hasil perkara tersebut kami sudah menerimanya,” ujarnya.