KAB. CIREBON, (FC).- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, menyoroti dilema kepala desa atau kuwu dalam pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ketua LPBH PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah membuat berbagai program untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, salah satunya melalui Pemberian BLT Dana Desa.
“Meski demikian, BLT Dana Desa dalam praktiknya ternyata memberikan sejumlah polemik yang membuat posisi Kuwu menjadi dilematik,” kata Arif, Kamis (4/6).
Sebab, aku dia, satu sisi kuwu harus dihadapkan dengan aturan pembatasan penggunaan Dana Desa dan besaran yang harus dikeluarkan untuk setiap kepala keluarga (KK). Sisi lain, kuwu juga dipusingkan dengan tingginya angka masyarakat yang membutuhkan.
“Untuk itu, demi memberikan pengetahuan bersama terkait polemik ini. LPBH PCNU Kabupaten Cirebon mencoba memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk bersama-sama membicarakan permasalahan yang ada pada bincang online,” katanya.















































































































Discussion about this post