KUNINGAN, (FC).- Lapas Kelas IIA Kuningan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon, menandatangani kerja sama (MoU).
Terkait pelayanan dan konsultasi hukum dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kuningan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB.
Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon Yanto Irianto menyampaikan kepada FC, Kamis (22/4), pada intinya kesepakatan ini meninikberatkan pada hal-hal pelayanan dan konsultasi hukum bagi warga bina.
Bantuan hukum ini sangat penting bagi warga binaan karena sejauh ini banyak warga binaan yang kurang mengerti kalau setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pihaknya akan memberikan layanan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi, serta bantuan hukum kepada WBP secara gratis, bagi mereka yang tidak mampu. Pihaknya akan jadwalkan kegiatan ini secara rutin.
WBP yang sedang menjalani proses hukum akan dampingi guna mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Bagi mereka yang tidak mampu akan kami berikan pendampingan hukum secara gratis.
Selain itu pihaknya menggelar pelatihan dan keterampilan warga bina, seperti pelatihan service AC, tata rias wajah dan rambut oleh ahli yg memiliki pengalaman dibidangnya masing-masing.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan warga binaan yang bisa memilki keterampilan yang bermanfaat di masyarakat luas, setelah keluar dari lapas nati,” tegasnya.
Sementara Kalapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budi Rahayu mendukung perjanjian kerjasama ini. “Saya sangat mendukung kerjasama ini dan tentunya saya berharap agar kerjasama ini bisa terus berlanjut. Karena sangat membantu WBP kami, terutama yang kurang mampu,” tutupnya. (Agus)