KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu se Kecamatan Waled melakukan koordinasi dengan Kasi Ekbang Kecamatan Waled untuk merencanakan pos belanja Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021.
Acara yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Desa Ambit Kecamatan Waled tersebut, seluruh Kuwu mendapatkan penjelasan dari Kasi Ekbang terkait peraturan yang mengatur pelaksanaan BLT DD.
Camat Waled melaui Kasi Ekbang, Yudi Permadi mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menekankan Percepatan Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Surat percepatan penggunaan DD tersebut ditandatangani tanggal 30 Desember 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia,” kata Yudi kepada FC, Kamis (7/1).
Dijelaskannya, maksud dan tujuan surat edaran tersebut pada intinya adalah untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dengan ruang lingkup meliputi BLT Desa, PKTD, pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.
“Dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa BLT Desa tahun 2021 akan di berikan sebesar 300 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mulai berlaku sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2021,” jelasnya.
Ditambahkannya, hal penggunaan dana desa untuk BLT DD dipertegas pula dalam Pasal 36 ayat (6) Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa.
“Pasal tersebut berbunyi besaran BLT Desa ditetapkan sebesar tiga ratus ribu rupiah untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat,” tegasnya.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah desa dituntut untuk menindaklanjuti dengan melakukan validasi data KPM BLT Desa, baik untuk kepentingan pengurangan bagi yang tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial, pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan masyarakat desa.
“Hal lain yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 harus dituntaskan dengan memasukkan ketiga poin ruang lingkup di atas ditambah dengan prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan ketentuan lain menyebutkan bahwa APBDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2021 harus segera dilaporkan ke Kementerian Desa, PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuwu Mekarsari, Uman Jayus Nudin menuturkan, kegiatan ini atas inisiasi dari para Kuwu, karena belum begitu memahami secara jelas regulasinya, sementara APBDes harus sudah ditetapkan.
“Kami sangat butuh kejelasan peraturan yang mengatur pelaksanaan BLT DD tahun 2021, setelahnya mendapatkan penjelasan, kami memahaminya,” ujarnya.
Untuk itu, kata Uman, kami akan segera melakukan identifikasi data KPM dan untuk nanti dilakukan validasi dalam musyawarah desa khusus.
“Kita sinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah mereka sudah dapat program PKH, BPNT, BST atau program lainnya, supaya tidak tumpang tindih bantuan, dan tentunya sebaik mungkin KPM yang benar-benar berhak menerimanya,” pungkasnya. (Harun)
Discussion about this post