KAB. CIREBON, (FC).- Terkait longsor di lokasi galian yang membuat H Karim menjadi tersangka oleh Polresta Cirebon, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum H Abdul Karim, Yudi Aliyudin, Senin (2/6).
“Klien kami sangat kooperatif, tidak ada upaya menghindar. Tapi, kami mohon hak-hak H Karim juga diperhatikan dan dimengerti,” kata pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Lanjut Yudi, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap H Karim.
Alasan pertama karena H Karim menderita diabetes sejak 2015, yang butuh perawatan dan pengobatan.
“Kondisi kesehatan beliau butuh perawatan dan pengobatan teratur. H Karim juga kepala keluarga yang menafkahi anak istri. Bahkan, anaknya yang bernama M Ahdi Maulidin siap menjamin ayahnya,” papar Yudi.
Pihak keluarga juga menjamin H Karim tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan, bersedia wajib lapor serta tidak akan bepergian ke luar kota.
“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan ke Polresta Cirebon. Kami mohon usulan kami dapat dikabulkan dan siap dengan konsekuensinya,” harapnya.
“Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tak lupa kami atas nama H Karim dan keluarga menyampaikan turut prihatin dan duka yang mendalam atas peristiwa yang terjadi,” pungkas Yudi. (Ghofar)














































































































Discussion about this post