KUNINGAN, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024 hingga 60 hari kedepan.
Pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Tersebut Masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye besok tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, masa 60 hari kampanye harus di maksimalkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai di Kantor KPU, kemarin” kata Kadiv Sos – Parmas KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa.
Ketiga paslon, disebutkan Aof, sudah bisa menggunakan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 September 2024 pada tanggal 25 September 2024, besok.
“ada tiga metode kampanye yang bisa digunakan sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 mengatur yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka lalu pemasangan APK.” ujar Aof
Kemudian demi memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan serta Tim Pemenangan Ketiga Paslon.
“Kita berharap masa 60 Hari Kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai serta bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan,” jelas Aof. (Ali)