KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan wilayah timur Kabupaten Cirebon menjadi kawasan industri. Dan berdampak pada harga lahan atau tanah di wilayah tersebut menjadi mahal.
Salah satunya tanah seluas 42 hektar yang berada di Blok Perot Desa Kalisari Kecamatan Losari, yang kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, lahan seluas 42 hektar tersebut diklaim oleh salah seorang yang mengatasnamakan keturunan pemilik lahan sekitar 45 tahun silam. Warga Desa Kalisari pemilik lahan tersebut pun siap menghadapinya.
Bahkan, Kuwu Desa Kalisari, Khumaedi kepada FC, Senin (11/7) mengaku sudah beberapa kali dipanggil Polres, BPN, Kejaksaan maupun instansi lain, untuk mengakui dan menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik satu nama yakni Susi.
Namun, kata Khumaedi, permintaan tersebut ditolaknya, karena Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisari selama ini berpedoman kepada peta desa, daftar rincikan, persil tanah dan beberapa dokumen lain seperti SPPT yang menggarap lahan yang sudah berpuluh -puluh tahun di Blok Perot Desa Kalisari tersebut.
“Kalau memang dia merasa memiliki lahan tersebut pasti dia tau dimana lokasinya dan sudah 45 tahun belum pernah membayar pajak, kenapa tiba-tiba sekarang mau mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya,” bebernya.
Mereka, kata Kuwu, yang mengatasnamakan pemilik lahan mengaku memiliki sertifikat tanah dari BPN yang diterbitkan tahun 1978, dan lahan tersebut berada di peta yang masuk wilayah Desa Kalirahayu.
“Peta desa tersebut belum bisa diakui kevalidannya, karena hanya bentuk gambar peta biasa tanpa ada bukti, terkait peta desa tersebut darimana sumbernya?,” ucap Kuwu.
Ia pun meminta kepada pemilik sertifikat seluas 42 hektar tersebut untuk tidak menekan pemdes dan masyarakat pemilik lahan untuk menyerahkan lahan tersebut.
“Jika Susi, memang benar memiliki lahan sesuai yang tertera di SHM silahkan bisa melakukan gugatan ke pengadilan untuk pembuktiannya. Jangan tekan kami (Pemdes Kalisari,- red) dan masyarakat,” ucap Kuwu.
Kuwu menambahkan, daerah tersebut sebenarnya wilayah rawan bencana, karena sebagian lahan dilokasi tersebut juga sudah ada yang hilang karena terkerna abrasi.
Sementara itu, salah seorang pemilik lahan berupa balong di Blok Perot, Sujana asal Desa Tawangsari menceritakan, ia telah membeli lahan di lokasi tersebut seluas 1,3 hektar dari pemilik sebelumnya.
Dikatakan Sujana, lahan tersebut merupakan tanah timbul yang kemudian digarap oleh masyarakat secara berkelanjutan tanpa memproses surat kepemilikan, karena jaman dahulu orang membeli lahan balong tidak ada yang memproses surat-surat kepemilikan.
“ Kalau tiba -tiba ada orang yang mengaku bahwa tanah miliknya itu merupakan tanah dia berarti mau menyerobot lahan saya,” ujarnya.
Sujana menjelaskan, lahan 1,3 hektar tersebut dibeli Rp 2 juta, dan tidak ada surat-suratnya, karena orang jaman dulu tidak ada yang memikirkan surat-surat tanah.
“Saya setiap tahun bayar pajak, dan atas namanya juga saya. Pemerintah desa juga mengetahui bila lahan itu milik saya,” jelasnya.
Saat disinggung apakah pernah ada bandar tanah yang membeli lahan di sekitar lokasi Blok Perot. Sujana menjelaskan, dulu tahun 1970 memang pernah ada warga China membeli balong, tapi lokasinya diutara Blok Perot.
“Karena sering terkena abrasi maka lokasi lahan itu hilang, karena Desa Kalisari posisi pesisirnya cekung atau teluk, beda seperti Desa Tawangsari yang selalu bertambah tanah timbulnya,” ujarnya.
Diakhir Sujana menambahkan, lokasi tepatnya yang dulu pernah diborong oleh orang China sekarang sudah menjadi lautan, sehingga kalau mau mengklaim tanah miliknya sesuai sertifikat maka bisa mengurug pantai biar tanahnya muncul kembali.
“Dulu pernah ada yang membeli lahan besar-besaran, tapi lokasinya terkena abrasi dan sekarang sudah jadi laut, “jelasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post