KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus Curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.
Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.
“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3).
Discussion about this post