KAB. CIREBON, (FC).- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menganggarkan biaya verifikasi vaktual (verval) data kemiskinan. Selama ini, pembiayaan tersebut dipikul pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan setelah Komisi IV berkunjung ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dikatakan Aan, banyak hal yang dibicarakan di Kemensos RI saat pihaknya melakukan kunjungan kerja. Salah satunya, terkait anggaran verval, honor Puskesos dan SK Puskesos. Itu dilakukan agar data kemiskinan di Kabupaten Cirebon benar-benar valid.
“Kami mengusulkan ke Kemensos, agar bisa membantu pembiayaan terkait vervalnya. Agar bisa dianggarkan dari pusat. Ternyata, Kemensos pun membuka diri, mempersilakan kepada kita melalui Dinsos agar mengusulkan,” kata Aan, kemarin.
Informasinya, kata Politisi PDI Perjuangan ini, untuk anggaran verval di tahun 2024, sudah disiapkan. Hanya saja, Aan mengaku belum mengetahui persis, apakah anggaran yang disediakan itu, langsung dari Kemensos, atau dari Bantuan Provinsi (Banprov).
Verval sendiri menjadi salah satu tugas dari petugas Puskesos di setiap desa. Selama ini, mereka mendapatkan uang tali kasihnya dari pemerintah desa. Nilainya pun tidak seberapa, sehingga wajar kalau hasil kinerjanya pun kurang maksimal. Pasalnya, mereka dibayar dengan nominal berpariatif, antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bulannya.
Menurut Aan, ketika persoalan penganggaran verval sudah terselesaikan, pihaknya pun mengupayakan untuk memperjuangkan honorarium para petugas puskesos.
“Ya kan infonya untuk 2024 terkait verval sudah cukup jelas. Kita tunggu saja keputusannya. Nah, tinggal terkait honorarium puskesosnya saja, itu masih kita telusuri,” kata Aan.
Adapun berkaitan dengan administrasi puskesos, seperti SK yang selama ini diberikan dari desa, pun menjadi pembahasan serius di Kemensos RI. Karena di lapangan, kerap kali menimbulkan persoalan, seiring dengan dinamika politik di desa. Hal itulah, yang menjadi salah satu penyebab seringnya troble data Kemiskinan.
Makanya, diarahkan agar SK puskesos itu, bisa dialihkan. Bukan lagi SK Kepala Desa, tapi SK Bupati.
“Kita minta arahan bagaimana mekanisme kerjanya kalau SK Puskesos itu nantinya dari bupati. Kemensos pun mengarahkan itu semua ke daerah masing-masing. Artinya peluang itu ada,” kata dia.
Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti. Berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan rapatkan dengan Dinsos, Sekda dan TAPD untuk membicarakan terkait SK. Apakah mau dialihkan menjadi SK Bupati atau masih tetap berdasarkan SK kuwu. Kita perlu membahasnya, dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” katanya. (Suhanan)















































































































Discussion about this post