KUNINGAN, (FC).- Beredarnya surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang status kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 ditanggapi serius oleh Komisi I DPRD Kuningan.
Anggota Komisi I DPRD Kuningan Deki Zaenal Mutaqin didampingi Ikhsan Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas secara komprehensif dan mendalam terkait Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahon 2024.
“Baik itu TNI, Polri, ASN harus cuti di luar tanggungan negara, supaya semua berjalan sesuai aturan. Karena surat edaran ini dikeluarkan oleh KASN juga hasil pertimbangan dan kebijakan diatas, dan kacamata pribadi serta menafsirkan arti surat edaran ini sudah sangat tepat,” ungkap Deki.
Misalkan, masih Deki, ada salah satu ASN yang duduk dipemerintahan hari ini yang masih memegang kewenangan kebijakan, bagaimana jika yang dimaksud menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya untuk organ pendukung.
Kemudian, masih Deki, misalkan salah satu ASN mendaftarkan diri ke Parpol dan didukung oleh Parpol dan sudah di rilis ke ruang publik, supaya ASN itu tidak ada abuse of power, atau penyalagunaan kekuasaan kaitan perjalanan politiknya. Maka disarankan cuti diluar tanggungan negara secepatnya.
“Sarannya cuti secepatnya, karena ini beririsan dengan etika dan moral kita di Negara Republik Indonesia, untuk menjaga tatanan kondusifitas, menjaga salah sangka, terlebih ini aturan sudah ada, siapapun ASN nya, lakukan cuti,” kata Deki.
Bagi Deki, dengan surat edaran itu, jika mendekati Parpol, didekati Parpol, atau bahkan sosialisasi dalam bentuk apapun, kalau memang tidak memasang secara langsung tapi pribadinya tidak merilis dirinya tidak membantah itu, artinya diamnya itu sama mengiyakan.
“Kecuali beliau–beliau yang diposisi ASN ingin mengklarifikasi, atas dorongan relawan, atas klaim Parpol itu harusnya melakukan klarifikasi ke publik bahwa dia tidak akan mundur, tidak akan cuti, karena idak akan maju ke Pilkada, itu baru tepat,” ungkap Deki.
Deki, kembali menegaskan, siapapun ASN yang akan maju, harus punya malu, dan segera lakukan cuti diluar tanggungan negara. Kalau mundur dari ASN kan jelas aturannya berbeda setelah ditetapkan oleh KPU.
Sementara ditambahkan anggota Komisi I DPRD Kuningan, Ikhsan Marzuki bahwa dengan adanya surat edaran tersebut tentu tidak untuk menyudutkan salah satu pihak. Tapi dia berharap aturan tersebut dipatuhi bersama.
“Tidak menutup kemungkinan ASN itu yang akan maju bisa berkoalisi bersama kita jika memang maju di Pilkada nanti. Ini tidak ada unsur subyektifitas, tapi kita obyektifitas yang dikedepankan, karena kita ingin menegakan aturan, mengingat pengalaman Pemilu kemarin, tentu kita ingin kedepan kuningan lebih baik,” ujar Ikhsan. (Ali)