KAB.CIREBON, (FC).- PT Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon Perseroda (Bank BKC), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan membukukan laba di atas Rp20 miliar.
Capaian tersebut menempatkan Bank BKC sebagai salah satu BUMD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Pemkab Cirebon.
Direktur Utama Bank BKC, Hj Suating, menegaskan bahwa kondisi keuangan Bank BKC saat ini berada dalam keadaan sehat dan aman. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan kinerja keuangan yang terus meningkat, sekaligus menjamin keamanan dana nasabah.
“Hingga Desember 2025, aset Bank BKC tumbuh mencapai Rp646 miliar. Kredit yang disalurkan sebesar Rp413 miliar, sementara simpanan nasabah berupa tabungan dan deposito mencapai Rp514 miliar,” ujar Hj Suating, Rabu (11/2).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank BKC tetap terjaga. Dari sisi profitabilitas, laba Bank BKC juga mengalami lonjakan signifikan, dari Rp11,3 miliar pada 2024 menjadi Rp20,25 miliar pada 2025.
“Peningkatan ini merupakan hasil dari pengelolaan bank yang prudent dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Hj Suating juga mengungkapkan bahwa Bank BKC kembali meraih penghargaan InfoBank Award atas kinerja keuangan dengan predikat Sangat Bagus selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2022 hingga 2024, untuk kategori bank dengan aset Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun.
“Seluruh pencapaian ini kami dedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, sehingga masyarakat semakin yakin dan tidak ragu bertransaksi di Bank BKC,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Bank BKC, H Asna, memastikan seluruh kegiatan operasional bank berjalan normal. Ia menegaskan dana nasabah aman karena Bank BKC berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi peserta program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Manajemen berkomitmen menjaga keamanan dana, meningkatkan kualitas layanan, serta melindungi kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Selain capaian kinerja, Bank BKC juga telah resmi melakukan perubahan bentuk badan hukum. Pada 26 Januari 2026, status hukum Bank BKC berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon Perseroda, dengan modal dasar sebesar Rp100 miliar.
Perubahan badan hukum tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK); Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon;
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0109805.AH.01.01 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon Perseroda; Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1/KO.12/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Persetujuan Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum; Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-6/KO.12/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha.
Dengan perubahan status tersebut, manajemen optimistis Bank BKC akan semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Cirebon. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post