KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan satu pegawai Perusahaan Daerah Bank Cirebon atas nama AS. Penetapan tersangka dan penangkapan AS berdasarkan pengumpulan bukti-bukti, penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka AS diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Cirebon.
Kajari Kota Cirebon M. Hamdan mengatakan, AS terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
“Yang bersangkutan telah kami lakukan penyelidikan, hingga penetapan sebagai tersangka karena terbukti menggelapkan dana nasabah sekitar Rp3 miliar,” katanya, Kamis (10/10).
Ia melanjutkan, modus tersangka adalah tidak menyetorkan dana nasabah baik tabungan pendidikan maupun tabungan pasar yang dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2020.
“Ini adalah rangkaian daripada proses penegakkan hukum. Dimana dalam penyelidikan menemukan dua alat bukti daripada tersangka. Di pihak debitur dengan pihak bank terdapat ketidaksesuaian dana simpanan,” terangnya.
Ia menyatakan, tersangka tidak hanya menggelapkan dana untuk melancarkan aksi korupsinya, ia juga memalsukan dokumen dari sekitar 300 nasabah yang menjadi korban.
“Dana nasabah yang digelapkan kurang lebih 300 nasabah. Tersangka juga melakukan pemalsuan dokumen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AS adalah Staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak Tahun 2008.
Bahwa pada tanggal 26 September 2022 ada beberapa nasabah Pasar Kanoman yang merupakan nasabah dari AS mengetahui ada ketidakcocokan saldo antara saldo yang terdapat di Buku Tabungan nasabah dengan saldo rekening di bank.
Selanjutnya nasabah tersebut bercerita kepada teman-temannya sesama para pedagang Pasar Kanoman yang merupakan nasabah AS. Sehingga para pedagang Pasar Kanoman berbondong-bondong datang ke BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo.
Proses pencocokan saldo dari Buku Tabungan nasabah, Buku Tabungan Anak Sekolah, dan Sertifikat Deposito tersebut berlangsung dari tanggal 26 September 2022 sampai dengan Tanggal 17 Oktober 2022.
Dari pencocokan saldo para pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara Buku Tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp3.198.330.862,00 (Tiga miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah). (Frans)















































































































Discussion about this post