KOTA CIREBON, (FC).- Guna mencegah penyalahgunaan barang bukti (barbuk), ribuan barang bukti penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Halaman Kejari setempat, Selasa (15/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti ini dari perkara narkotika, kekerasan terhadap anak, dan juga aksi kekerasan. Barang bukti ini didapatkan dari perkara tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2022,” katanya Kepada FC,
Umaryadi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 115,6672 gram, ganja 3.560 gram, tembakau gorilla 235.4021 gram dan 47 butir Extacy 18.7858 gram.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan persediaan farmasi pil jenis tramadol 10.401 butir, trihex 5.104 butir, dextro 48 butir, alplazolam 7 butir, hexymer 2.000 butir, dumolit 2 butir dan senjata tajam 21 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak”, tuturnya.
Umaryadi mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan, dalam rangka penyelesaian tindak pidana.
“Pemusnahan ini juga sebagai upaya pencegahan barang bukti dipakai kembali untuk tindak pidana lainnya,” tutup Umaryadi. (Sakti)
















































































































Discussion about this post