KOTA CIREBON, (FC).- Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018–2023, Eti Herawati, bersama dua orang lainnya diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Pemeriksaan terhadap Eti dilakukan pada Rabu (8/10).
Selain Eti, dua mantan pimpinan legislatif, yakni Edi Suripno (mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019) dan Lili Eliyah (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon), juga turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Kajari Kota Cirebon Muhamad Hamdan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut pada Rabu (8/10).
“Benar, kami meminta keterangan dari tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, Eti Herawati diperiksa sebagai saksi, atas perannya ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019.
Ketiga saksi dipanggil karena memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran pembangunan gedung Setda yang dimulai pada Tahun 2016.
“Para saksi dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon saat itu. Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas Slamet.
Baca Juga: Nashrudin Azis Ditahan Kejari Kota Cirebon
Ia menegaskan, tim penyidik Kejari Kota Cirebon akan terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri alat bukti tambahan, baik dari saksi maupun dokumen pendukung.
Langkah ini untuk memperjelas perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi.
Gedung Setda Kota Cirebon dibangun pada tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp86 miliar, menggunakan anggaran APBD multiyears.
Sejak awal pembangunannya, proyek tersebut menuai kritik dari masyarakat. Sebagian warga menilai anggaran sebesar itu lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lain di Kota Cirebon.
Polemik berlanjut setelah hasil pemeriksaan BPK RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar. Dalam penyidikan, juga ditemukan adanya degradasi mutu beton pada gedung berlantai delapan tersebut. (Agus)












































































































Discussion about this post