KOTA CIREBON, (FC).- Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon yang sedianya digelar pada Rabu (8/10/25) berubah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, tidak satu pun kepala dinas dari tiga instansi yang diundang hadir dalam agenda penting tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, dengan nada tegas menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para kepala dinas yang telah dijadwalkan untuk hadir.
“Jujur kami kecewa. Hari ini terpaksa kami mereschedule agenda rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, karena tidak ada satu pun kepala dinas yang hadir. Ini pelecehan!” tegas Umar.
Menurut Umar, rapat tersebut semestinya membahas dua poin krusial terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menjelaskan, dalam rangka penguatan nilai-nilai kebudayaan dari aspek pembangunan infrastruktur, dibutuhkan landasan operasional agar dinas teknis memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan.
Adapun dua regulasi turunan yang seharusnya dibahas dalam rapat itu, pertama, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penanda Visual sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Perda 7/2024, yang mengatur karakteristik arsitektur dan bangunan sebagai bagian dari kekayaan teknologi tradisional.
Kedua, Perwali tentang Sistem Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Perda 7/2024.
Namun, pembahasan dua agenda penting tersebut terpaksa ditunda akibat absennya para kepala dinas yang diundang.
Umar pun meminta agar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan evaluasi tegas terhadap dinas-dinas yang sering tidak menghadiri undangan rapat DPRD.
“Hal seperti ini sudah sering terjadi. Kadang tanpa alasan jelas. Dari catatan saya, dinas yang paling sering absen adalah Dinas Pendidikan dan Dinas PUTR. Mereka lebih gesit kalau diundang rapat Wali Kota. Why?” sindirnya.
Lebih lanjut, Umar mengingatkan bahwa DPRD memiliki dasar hukum dan kewenangan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berhak melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah, serta menindaklanjuti laporan atau aspirasi masyarakat.
“Standing position kami dilindungi undang-undang. Kami punya hak untuk memanggil, memeriksa, bahkan mengevaluasi kinerja dinas. Kalau kami undang rapat dan kalian tidak datang, maka kami bisa menggunakan mekanisme evaluasi, termasuk pembentukan Pansus, hak interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat,” tegas Umar.
Umar menegaskan, sikap tidak kooperatif dari sejumlah dinas ini mencederai semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Cirebon.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tapi menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat rakyat. Jadi kalau kami undang, datanglah. Hormati lembaga ini,” pungkasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post