CIREBON, (FC).– Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Fatimah Azzahra kembali memunculkan perdebatan soal batas antara penegakan etik, privasi, dan supremasi hukum.
Advokat senior asal Cirebon, Yunasril Yuzar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh digiring menjadi “pengadilan opini” yang mengabaikan prinsip negara hukum.
Yunasril menilai kasus yang berkembang di ruang publik saat ini sarat tekanan moral dan pembentukan opini, padahal legalitas alat bukti yang digunakan masih menjadi persoalan hukum.
Menurut dia, saat tuduhan perselingkuhan dilaporkan, hubungan rumah tangga antara Fatimah Azzahra dan Satria Robi Saputra selaku Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, sedang berada dalam proses perceraian di pengadilan.
“Dalam proses perceraian, para pihak bukan lagi berada dalam relasi rumah tangga yang utuh dan harmonis, melainkan telah menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dengan hak, kepentingan, dan pembelaan hukumnya masing-masing,” ujar Yunasril, Jumat (8/5).
Ia menegaskan, dalam posisi tersebut tidak tepat apabila dibangun narasi seolah-olah pihak istri masih berada dalam kendali hukum suami. Terlebih, perkara perceraian tersebut disebut telah diputus pengadilan per 7 Mei 2026, sehingga hubungan hukum rumah tangga kedua pihak secara yuridis telah berakhir.
Yunasril juga menyoroti penggunaan isi komunikasi pribadi yang dijadikan dasar tuduhan.
Ia menilai langkah tersebut dapat memunculkan persoalan hukum baru karena diduga diperoleh melalui akses terhadap sistem elektronik tanpa izin pemiliknya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Jika suatu tuduhan dibangun dari alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, maka validitas dan nilai pembuktiannya patut dipersoalkan secara serius,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yunasril turut mengingatkan agar lembaga etik atau Badan Kehormatan tidak gegabah memproses laporan tanpa memastikan legalitas alat bukti yang digunakan.
Ia meminta prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah tetap dijaga di tengah derasnya tekanan opini publik dan dinamika politik yang berkembang.
“Jangan sampai lembaga etik justru menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Yunasril pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan penghakiman publik yang dapat menyerang kehormatan maupun privasi seseorang tanpa dasar pembuktian yang sah.
“Hukum harus berdiri di atas keadilan dan legalitas, bukan di atas tekanan opini maupun penghakiman publik,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post