KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan logam mulia Silver Antam (Perak Antam) seberat 2 kilogram yang menyeret selebgram Cirebon berinisial IS terus bergulir di meja hijau.
Terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa (20/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang tersebut merupakan sidang keempat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha toko oleh-oleh di Kota Cirebon. Terdakwa IS hadir langsung di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Qoribullah.
Pantauan di PN Kota Cirebon, terdakwa IS secara terbuka memaparkan kronologis kejadian sejak awal pemesanan logam mulia hingga munculnya persoalan yang berujung pada laporan hukum.
Dengan suara tenang, IS menjelaskan proses transaksi, kendala ketersediaan barang, hingga komunikasi yang terjadi dengan pihak korban.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Qoribullah, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menipu atau menggelapkan barang pesanan korban.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa saat pemesanan dilakukan, emas merek Antam memang sedang tidak tersedia di pasaran. Klien kami sudah menyampaikan kondisi tersebut, namun korban tetap bersikeras hanya menginginkan merek Antam dan menolak merek lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1).
Qorib menjelaskan, dari total pesanan 2 kilogram, kliennya baru mampu menyerahkan 500 gram. Sementara sisa 1,5 kilogram telah dibelikan dengan spesifikasi yang sama, namun berbeda merek. Sayangnya, barang tersebut ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan merek yang diinginkan.
“Terdakwa bahkan telah menawarkan pengembalian dana kerugian korban. Namun korban tetap meminta agar pesanan dipenuhi dalam bentuk emas merek Antam. Klien kami juga sudah berupaya berkoordinasi dengan korban dan pihak lain untuk mencari ketersediaan barang tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Qorib, terdakwa berencana mencari emas merek Antam langsung ke Jakarta demi memenuhi permintaan korban. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat adanya itikad baik dari terdakwa dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kelurahan/Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.
Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah melihat unggahan Instagram milik IS yang menawarkan jual beli logam mulia Silver Antam.
Korban kemudian berkomunikasi dengan IS melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang.
Berdasarkan pengakuan korban, IS menyampaikan bahwa logam mulia tersebut tersedia dalam jumlah banyak atau ready stock.
Pada 29 April 2025, Yunitawati memesan Silver Antam sebanyak 2 kilogram dengan nilai transaksi Rp67,5 juta dan mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi IS. Namun, hingga satu bulan berselang, barang tak kunjung diterima secara lengkap.
Pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa pemberitahuan sebelumnya. Korban baru menyadari jumlah barang tidak sesuai setelah paket dibuka. Saat dikonfirmasi, IS menyebut sisa 1,5 kilogram masih dalam proses pengiriman dari Semarang ke Cirebon.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah datang.
Upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung pada akhir Agustus 2025 di tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dalam pertemuan itu, IS kembali menjanjikan barang akan tiba pada 31 Agustus 2025. Janji tersebut kembali tak terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Kepolisian telah memeriksa korban dan tiga orang saksi, serta mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait. (Agus)




















































































































Discussion about this post