BANDUNG, (FC) Sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang beragendakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa WS, R alias P, LT dan A menyatakan, bahwa apabila para terdakwa dinyatakan bersalah maka pejabat yang berkaitan dengan penjualan mesin riool juga harus dinyatakan bersalah.
Menurut para penasehat hukum kasus yang disangkakan oleh penuntut umum kepada terdakwa tidak berdiri sendiri ada keterlibatan pimpinan WS dan LT sebagai ASN termasuk walikota sebagai pimpinan yang menandatangani Surat Pembentukan Panitia Penghapusan Aset dan Persetujuan Penghapusan Aset.
Seperti yang diungkap Penasehat Hukum terdakwa LT, Erdi D Soemantri kliennya tidak akan melakukan seperti yang disangkakan JPU jika tidak ada perintah dari atasannya. Selaku ASN turut perintah pimpinan merupakan sebuah kewajiban karena akan menjadi prestasi bagi dirinya jika perintah pimpinan dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.
“Terdakwa LT melakukan pembongkaran karena adanya surat persetujuan walikota terkait barang milik daerah yang sudah rusak berat karena aus dan barang sudah dibongkar, hasil dari penjualan mesin pompa riool disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Cirebon ,” ujar Erdi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/3).
Discussion about this post