MAJALENGKA, (FC).- Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) merazia truk over dimensi dan over load (ODOL).
Razia itu dilaksanakan di jalur Cirebon-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang setiap harinya kerap dilintasi angkutan barang.
Dalam razia itu, petugas tampak menyetop truk yang melintasi jalur tersebut, kemudian mengarahkan untuk menempati alat khusus yang telah dipasang untuk ditimbang berat kendaraan dan muatannya.
Selain itu, para petugas juga terlihat mengukur truk yang termasuk kategori kendaraan besar tersebut, dan mekanismenya disesuaikan keterangan bakunya.
Tak hanya itu, petugas pun turut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan berupa STNK maupun SIM pengemudinya, dan termasuk surat jalan mengenai muatan yang dibawanya.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S mengatakan, razia truk ODOL tersebut untuk mencegah kecelakaan lalu lintas termasuk menekan fatalitas dampaknya.
Sebab, menurut dia, truk yang muatannya berlebih sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya saat melintas di jalan raya, sehingga harus ditertibkan.
“Kami juga rutin menindak truk ODOL di jalur tol maupun nontol seperti di ruas jalan Cirebon – Bandung ini,” kata Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan, razia serupa juga bakal digencarkan di titik lainnya di wilayah hukum Polres Majalengka, khususnya pada momen menjelang Arus Mudik Lebaran tahun ini seperti sekarang.
Pihaknya mengingatkan para pemilik kendaraan besar angkutan barang untuk selalu memerhatikan aspek keselamatan, dan mematuhi batas maksimal berat muatan barangnya.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, sehingga jangan sampai melanggar aturan, dan mengorbankan keamanan perjalanan,” ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono. (Munadi)
Discussion about this post