KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan tersangka terhadap M selaku Kepala Dinas dan D selaku Kepala Seksi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon atas dugaan menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg kepada pihak swasta.
Menanggapi hal tersebut, Pemerinth Kabupaten Cirebon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto.
Dirinya menjelaskan, Bagian Hukum Setda tidak bisa memberikan Bantuan Hukum secara penuh.
Pasalnya, mengenai bantuan hukum dalam perkara pidana Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), hanya Penasehat Hukum/Advokat yang dapat memberikan bantuan hukum.
“Karena bagian hukum statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka PNS tidak boleh merangkap sebagai Advokat,” kata Bambang kepada FC, Rabu (10/3).
Bambang menambahkan, M dan D berpotensi untuk diberhentikan sementara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) no.17 tahun 2020, dimana seorang PNS yang menjadi tersangka dan ditahan dapat diberhentikan sementara.
“Namun apabila seorang ASN atau PNS yg telah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan, maka tidak dapat diberhentikan sementara. Kalau sudah ditahan maka bisa diberhentikan sementara,” ungkap Bambang. (Muslimin)
Discussion about this post